Pasal 1227
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-
kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik,
pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan
yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak
bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau
juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru
simpan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1227 →