SimulasiVonis

Pasal 1227

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-

kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik,

pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan

yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak

bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau

juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru

simpan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1226 ↑ Daftar Pasal Pasal 1228 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1227 →