SimulasiVonis

Pasal 1231

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para

juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada

pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan

peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan

ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat

Mahkamah Agung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1230 ↑ Daftar Pasal Pasal 1232 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1231 →