Pasal 1240
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan
secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak
mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1240 →