SimulasiVonis

Pasal 1241

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan

sendiri perikatan itu atas biaya debitur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1240 ↑ Daftar Pasal Pasal 1242 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1241 →