Pasal 1253
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi
dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai
terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada
terjadi tidaknya peristiwa itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1253 →