Pasal 1254
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang
bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang
adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1254 →