SimulasiVonis

Pasal 1258

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam

waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau

sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak

ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1257 ↑ Daftar Pasal Pasal 1259 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1258 →