Pasal 1258
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam
waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau
sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak
ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1258 →