SimulasiVonis

Pasal 1259

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam

waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa

terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut

lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan

suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut

tidak akan terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1258 ↑ Daftar Pasal Pasal 1260 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1259 →