Pasal 1263
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada
suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal
pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua,
perikatan mulai berlaku sejak terjadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1263 →