SimulasiVonis

Pasal 1263

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu

peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada

suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal

pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua,

perikatan mulai berlaku sejak terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1262 ↑ Daftar Pasal Pasal 1264 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1263 →