SimulasiVonis

Pasal 1264

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi

pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu

bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka

baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut

merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan

perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa

pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan

debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu

dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1263 ↑ Daftar Pasal Pasal 1265 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1264 →