Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi
hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam
persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa
memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak
boleh lebih dan satu bulan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1266 →