SimulasiVonis

Pasal 1265

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan

membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu

perikatan.

Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan

apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1264 ↑ Daftar Pasal Pasal 1266 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1265 →