Pasal 1270
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat
perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan
kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1270 →