SimulasiVonis

Pasal 1270

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat

perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan

kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1269 ↑ Daftar Pasal Pasal 1271 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1270 →