SimulasiVonis

Pasal 1271

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan

pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya

sendiri.

BAGIAN 7

Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1270 ↑ Daftar Pasal Pasal 1272 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1271 →