SimulasiVonis

Pasal 1272

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua

barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima

sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1271 ↑ Daftar Pasal Pasal 1273 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1272 →