Pasal 1272
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua
barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima
sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1272 →