SimulasiVonis

Pasal 1279

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan

membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun

demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan

tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1278 ↑ Daftar Pasal Pasal 1280 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1279 →