Pasal 1279
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan
membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun
demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan
tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1279 →