SimulasiVonis

Pasal 1280

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua

wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut

untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap

kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1279 ↑ Daftar Pasal Pasal 1281 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1280 →