Pasal 1282
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan
dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai
perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1282 →