SimulasiVonis

Pasal 1283

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah

satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1282 ↑ Daftar Pasal Pasal 1284 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1283 →