Pasal 1288
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan
satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan
tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau
kreditur yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1288 →