Pasal 1289
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap
memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah
dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1289 →