SimulasiVonis

Pasal 1290

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang

tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara

tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.

Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia

menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti

pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian

orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu

debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum

diputus oleh Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1289 ↑ Daftar Pasal Pasal 1291 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1290 →