SimulasiVonis

Pasal 1294

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan

seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu

harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari

perikatan tanggung-menanggung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1293 ↑ Daftar Pasal Pasal 1295 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1294 →