Pasal 1294
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan
seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu
harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari
perikatan tanggung-menanggung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1294 →