SimulasiVonis

Pasal 1295

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya

menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya

kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi

orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.

BAGIAN 9

Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak

Dapat Dibagi-bagi

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1294 ↑ Daftar Pasal Pasal 1296 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1295 →