Pasal 1295
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya
menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya
kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi
orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.
BAGIAN 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak
Dapat Dibagi-bagi
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1295 →