Pasal 1318
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli
warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan
atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1318 →