SimulasiVonis

Pasal 1318

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli

warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan

atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1317 ↑ Daftar Pasal Pasal 1319 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1318 →