SimulasiVonis

Pasal 1341

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak

diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur;

asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya

atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian

bagi para kreditur.

Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi

obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan

yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada

waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan

para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

BAGIAN 4

Penafsiran Persetujuan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1340 ↑ Daftar Pasal Pasal 1342 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1341 →