Pasal 1340
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat
merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga
selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1340 →