SimulasiVonis

Pasal 1340

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat

merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga

selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1339 ↑ Daftar Pasal Pasal 1341 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1340 →