SimulasiVonis

Pasal 1354

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau

tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta

menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan

sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia

juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang

dinyatakan secara tegas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1353 ↑ Daftar Pasal Pasal 1355 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1354 →