Pasal 1354
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau
tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta
menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan
sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia
juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang
dinyatakan secara tegas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1354 →