SimulasiVonis

Pasal 1355

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus

olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat

mengambil alih pengurusan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1354 ↑ Daftar Pasal Pasal 1356 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1355 →