Pasal 1355
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus
olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat
mengambil alih pengurusan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1355 →