Pasal 1359
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan
untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah
dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1359 →