SimulasiVonis

Pasal 1359

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan

untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah

dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1358 ↑ Daftar Pasal Pasal 1360 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1359 →