SimulasiVonis

Pasal 1360

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib

mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1359 ↑ Daftar Pasal Pasal 1361 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1360 →