Pasal 1375
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh
suami atau istri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan
terhadap istri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang
yang bersangkutan meninggal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1375 →