SimulasiVonis

Pasal 1375

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh

suami atau istri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan

terhadap istri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang

yang bersangkutan meninggal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1374 ↑ Daftar Pasal Pasal 1376 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1375 →