Pasal 1377
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan
suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan
melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus
melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk
menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan
kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1377 →