SimulasiVonis

Pasal 1377

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan

suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan

melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus

melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk

menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh

kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan

kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1376 ↑ Daftar Pasal Pasal 1378 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1377 →