Pasal 1378
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan
pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan
diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya
perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut
penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1378 →