Pasal 1384
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya
haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan
barang itu.
Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan,
tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang
yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan
pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1384 →