SimulasiVonis

Pasal 1385

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau

juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima

pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak

mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata

bermanfaat baginya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1384 ↑ Daftar Pasal Pasal 1386 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1385 →