Pasal 1385
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima
pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak
mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata
bermanfaat baginya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1385 →