Pasal 1389
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan
barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang
yang terutang, bahkan lebih tinggi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1389 →