SimulasiVonis

Pasal 1390

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan

angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1389 ↑ Daftar Pasal Pasal 1391 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1390 →