Pasal 1398
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran
sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk
melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut
supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh
pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberi tahu tentang
adanya pernyataan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1398 →