SimulasiVonis

Pasal 1398

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran

sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk

melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut

supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh

pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberi tahu tentang

adanya pernyataan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1397 ↑ Daftar Pasal Pasal 1399 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1398 →