Pasal 1399
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka
pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi
debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap
sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya,
meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang
paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus
dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika
tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan
seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1399 →