SimulasiVonis

Pasal 1401

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:

1. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang

ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-

hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;

Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu

pembayaran.

2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa

orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi

ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta

otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu

dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus

diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur

baru.

Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1400 ↑ Daftar Pasal Pasal 1402 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1401 →