Pasal 1401
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang
ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-
hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu
pembayaran.
2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa
orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi
ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta
otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu
dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus
diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur
baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1401 →