SimulasiVonis

Pasal 1400

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada

kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1399 ↑ Daftar Pasal Pasal 1401 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1400 →