Pasal 1404
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran
tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat
menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan
penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu
dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas
tanggungan kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1404 →