SimulasiVonis

Pasal 1404

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran

tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat

menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan

penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu

dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas

tanggungan kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1403 ↑ Daftar Pasal Pasal 1405 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1404 →