Pasal 1405
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang
berkuasa menerimanya untuk dia;
2. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar;
3. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang
dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus
dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi
atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing
disertai dua orang saksi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1405 →