SimulasiVonis

Pasal 1552

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang

disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu

sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah

mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib

memberikan ganti rugi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1551 ↑ Daftar Pasal Pasal 1553 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1552 →