Pasal 1553
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang
tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya
sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan
harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak
berhak atas ganti rugi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1553 →