SimulasiVonis

Pasal 1599

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa

sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai

penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang

masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan

setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1598 ↑ Daftar Pasal Pasal 1600 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1599 →