SimulasiVonis

Pasal 1600

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun

sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan meskipun ia tidak

menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu

perkiraan yang akan dibuat.

BAB VIIA

PERJANJIAN KERJA

BAGIAN 1

Ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1599 ↑ Daftar Pasal Pasal 1601 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1600 →