SimulasiVonis

Pasal 1604

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan

melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1603 ↑ Daftar Pasal Pasal 1605 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1604 →