Pasal 1605
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena
apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali
jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1605 →